Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh🌷.
Nama : Siti Nurhamidah.
Kelas : X-MIA.1
No absen : 34
Asal sekolah : SMA NEGERI 1 KAB. TANGERANG.
Mapel : Pendidikan agama islam.
Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati M.Pd.
Hari & Tanggal : Selasa, 17 maret 2020.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, teman teman🌻!
Bagaimana kabar kalian semua? Semoga selalu dalam lindungan Allah swt. Aamiin.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan dibawah ini.
1. Haji
A. Pengertian
Menurut istilah, Haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara tertentu pula. Diartikan juga menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah Thawaf, Sai'i, Wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT. dan mencari ridha-Nya.
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada waktu tertentu secara tertib. Adapun yang di maksdu dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dati bula syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di mina, dan lain-lain.
B. Hukum-hukum haji
5. Tahallul
2. Zakat
C. Syarat Zakat
1. Haji
A. Pengertian
- Menurut Istilah.
Menurut istilah, Haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara tertentu pula. Diartikan juga menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah Thawaf, Sai'i, Wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT. dan mencari ridha-Nya.
- Menurut Bahasa.
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada waktu tertentu secara tertib. Adapun yang di maksdu dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dati bula syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di mina, dan lain-lain.
B. Hukum-hukum haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97. Allah swt. Berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya : "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumuran hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. Yang di riwayatkan oleh ibnu Abbas ra. Sebagai berikut.
"Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami, beliau berkata, 'Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.'Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, 'Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?' Nabi menjawab, 'Sekiranya kukatakan ya tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan suka rela saja."
C. Syarat-syarat haji
Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak dipenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
- Syarat wajib haji:
1. Islam
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Ada muhrimnya
5. Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang di tinggalkan).
- Syarat sah haji:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
D. Rukum haji
Rukun haji adalah perbuatan--perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Rukun haji ada 6, yaitu:
1. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma Hajjan." (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma Umratan."
2. Wukuf
Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. wukuf adalah bentuk pengesingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang mahsyar.
3. Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah disebelah kiri badan. Thawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Tiga Macam Thawaf Menurut Para Ulama:
Tiga Macam Thawaf Menurut Para Ulama:
- Thawaf Qudum
Thawaf yang dilakukan ketika Jama'ah haji baru tiba di Mekah.
- Thawaf Ifadhah
- Thawaf Wada'
Thawaf perpisahan bagi jama'ah yang akan meninggalkan Mekah.
Adapun Tahwaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf
Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut:
1. Niat
2. Menutup Aurat
3. Suci dari hadas
4. dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
5. dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
6. posisi Ka'bah disebelah kiri orang yang berthawaf
7. Dilaksanakan didalam Masjidil Haram
4. Sa'i
Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa'i dilakidil setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah Sa'i
Syarat sah Sa'i adalah sebagai berikut:
- Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran(berawal dibuki shofa dan berakhir di bukit Marwah)
- Dilakukan setelah Thawaf Ifadhah atau setelah Thawaf Qudum
- Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa
- Dilakukan di tempat Sa'i
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
- Tahallul awwal
Tahallul yang dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 dzulhijah. Setelah Jamaahmelakukan tahallul awwal ini larangan-larangan haji kembali diperbolehkan keculai berhubungan badan.
- Tahallul tsani
Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa'i.
6. Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
E. Jenis-jenis haji
- Haji tamattu'Melaksanakan Umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasih haji.
- Haji ifradberihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
- Haji qiranmelaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan dan diwajibkan memotong hewan qurban.
F. Keutamaan haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah swt. Memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk salibg melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya sebagai berikut:
- Haji merupakan amal paling utama
- Haji merupakan jihad
- Haji menghapus dosa
- Pahala ibadah haji adalah surga
Nah, itu semua yang di atas tentang ibadah haji kemudian saya akan melanjutkan materi selanjutnya yaitu Zakat yang akan dibahas dibawah ini.
2. Zakat
A. Pengertian
- Menurut Bahasa
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah.
- Menurut Istilah
Pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
B. Hukum Zakat
Allah Swt. Telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun islam yang disebutkan di dalam Al-Qur'an. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'an. Sunnah Rasul-Nya, dan ijma' para ulama.
Didalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 Allah swt. Berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِي نَ ﴿٤٣﴾
Artinya : "dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
C. Syarat Zakat
1. Syarat Zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki : orang yang terkena wajib zahat) adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Baligh
- Berakal
2. Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut:
- Milik penuh
- Berkembang
- Mencapai Nisab
- Lebih dari kebutuhan pokok
- Bebas dari hutang
- Berlaku setahun/Haul
D. Rukun Zakat
- Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
- Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
- Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
E. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
- Membersihkan pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta dan sifat-sifat hina lainnya.
- Menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal.
Pembahasan tentang zakat sudah selesai diatas dan akan dilanjutkan dengan materi terakhir yaitu, Wakaf yang akan dibahas dibawah ini.
3. Wakaf
A. Pengertian
- Menurut Bahasa
- Menurut Istilah
B. Hukum wakaf
Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan berbagi harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang karena sasarannya adalah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah.
Rukun Wakaf :
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf:
• Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif)
• Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
• Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
• Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
D. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syarat nya adalah sebagai berikut.
E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakfnya dimanfaatkan oleh orang lain.
F. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan kama dan manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi menurut syari'ah.
1. Wakaf benda tidak bergerak
C. Rukun dan syarat wakaf
Rukun Wakaf :
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf:
• Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif)
• Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
• Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
• Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat Wakaf :
- Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif): Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
- Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf): Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
- Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih): Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
- Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat: Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
D. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syarat nya adalah sebagai berikut.
- ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya(ta'bid),tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
- ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
- ucapan ikrar wakaf bersifat pasti.
- ucapan ikrar wakaf tidsk diikuti oleh syarat yang membatalkan.
E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakfnya dimanfaatkan oleh orang lain.
F. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan kama dan manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi menurut syari'ah.
1. Wakaf benda tidak bergerak
- Hak atas tanah seesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
2. Wakaf benda bergerak
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga keuangan syari'ah yang di tunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil
- Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
- Surat berharga.
- Kendaraan.
- Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan desain produk industri.
- Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
G. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf
- seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif sesuai dengan syari'ah.
- wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
- wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syari'ah.
- jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
- wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan yang telah ditentukan.
Kesimpulan dari Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan sebagai berikut:
Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah SWT menerapkan syari’at bukan untuk memberatkan manusia , akan tetapi dibalik itu, orang-orang yang mampu melaksanakan syariat dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan kemulyaan hidup.
Alhamdulillah pembahasan tentang Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf telah selesai dibahas. Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan atau materinya karena saya pun masih belajar. Tuliskan saran dan tanggapan kalian kolom komentar ya😊
Semoga bermanfaat bagi kita semua.❤️
Wa'alaikumsallam Warahmatullahi Wabarokatuh🌷.

