Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh🌷.
Nama : Siti Nurhamidah.
Kelas : X-MIA.1
No absen : 33
Asal sekolah : SMA NEGERI 1 KAB. TANGERANG.
Mapel : Pendidikan Agama Islam.
Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati M.Pd.
Hari & Tanggal : Rabu, 30 Oktober 2019.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, teman teman🌻!
Sebelumnya kita sudah belajar PKN bahas tentang batasan-batasan wilayah. Nah, sekarang aku mau bahas tentang batasan-batasannya aurat, ternyata aurat juga ada batasan-batasannya lhoo... Oh iya, aku mau tanya deh untuk kalian. Sebelumnya kalian kalo menutup aurat tau tidak batasan-batasannya yang harus kalian tutup? untuk kaum Adam dan juga hawa? Dan aku akan bahas semua dibawah ini.
🌸MEMAHAMI AURAT & BATASAN-BATASANNYA 🌸
🌼Pertama-pertama, aku akan bahas pemahaman tentang aurat. 🌼
1. Memahami Aurat
Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa.
Dalam islam, aurat bagi kaum hawa adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk kaum adam adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.
🌼 Setelah aku bahas pemahaman tentang aurat, aku akan bahas tentang batasan-batasannya aurat. 🌼
2. Batasan-Batasan Aurat
• Batas-batas aurat kaum hawa.
Islam dengan ajarannya memberikan batasan aurat kaum hawa dan kaum adam.
1. Aurat perempuan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh perempuan adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya.
Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh perempuan adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab : 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
” Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “
2. Aurat perempuan di hadapan mahramnya.
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan.
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan.
Seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh perempuan yang biasa nampak ketika dia berada di dalam rumahnya seperti kepala, wajah, leher, lengan, kaki, betis.
3. Aurat perempuan di hadapan sesama perempuan.
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat mulai dari bawah pusar hingga lutut, ada juga yang berpendapat sama dengan batasan aurat perempuan dengan mahramnya, yaitu diperbolehkan menampakkan kepala, bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, leher, lengan tangan, betis dan kaki.
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat mulai dari bawah pusar hingga lutut, ada juga yang berpendapat sama dengan batasan aurat perempuan dengan mahramnya, yaitu diperbolehkan menampakkan kepala, bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, leher, lengan tangan, betis dan kaki.
- Batas-batas aurat kaum adam.
Dalam kehidupan sehari hari, aurat lelaki umumnya tidak terlalu diperhatikan, lelaki jarang dianggap sebagai penyebab munculnya syahwat sebagaimana wanita. Seringkali ditemui dalam kehidupan sehari hari lelaki memakai baju dan celana yang ketat, memakai celana pendek hingga di atas lutut, bahkan ketika dalam kondisi bersantai misalnya di rumah atau olahraga di sekitar rumah lelaki hanya memakai celana pendek dan ketat hingga di atas lutut dan terlihat bagian dada hingga perut dan pusarnya. Hal seperti itu bisa saja menimbulkan syahwat dan memudahkan syetan melancarkan tipu daya nya.
• Aurat lelaki adalah antar pusar dan lutut.
Rasulullah bersabda “Karena diantara pusar sampai lutut adalah aurat”. (HR Ahmad).
Hal ini berlaku antar sesama laki laki baik dengan saudara, teman, atau orang lain. Jika memperlihatkan bagian tubuh di dalam batasan aurat tersebut termasuk perbuatan dosa sebab tidak menjalankan perintah Allah untuk menutup aurat sesuai syariat islam.
• Lelaki tidak dibenarkan memakai celana pendek hingga di atas lutut.
Sebab paha juga termasuk aurat, dalam Hadist Jurhud, ketika Nabi Muhammad SAW melewatinya dan kain yang menutupi pahanya tersingkap, kemudian beliau bersabda: “Tutupilah ia (pahamu), sesungguhnya ia adalah aurat”. (HR Malik).
Hal ini dikuat pula dengan hadist berikut: “Jangan engkau singkap pahamu dan jangan pula melihat paha orang yang masih hidup atau sudah mati”. (HR Abu Dawud).
Jelas dari hadist hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa lelaki juga wajib memakai pakaian yang sopan, menutup aurat dan tidak memperlihatkan pahanya kepada orang lain.
• Lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain.
Walaupun merupakan saudara atau teman dekat: “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya… dan seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain."
• Tidak boleh memakai pakaian yang tipis dan ketat.
Di mata islam hal ini sama saja seperti tidak berpakaian (telanjang) karena memperlihatkan lekuk tubuh, “Hai anak Adam sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi aurat mu dan pakaian yang indah untuk perhiasan”. (Al A’raf : 26)
Contoh dalam kehidupan sehari hari adalah baju olahraga lelaki yang umumnya memakai baju dan celana pendek yang tipis dan sangat ketat hingga bentuk dan lekuk tubuhnya terlihat jelas padahal di tempat tersebut ada begitu banyak orang baik laki laki maupun wanita yang bukan mahramnya, hal tersebut dapat menimbulkan syahwat.
2. Aurat lelaki dengan wanita.
Batasan aurat lelaki dengan wanita lain yang bukan mahram nya sama dengan batasan aurat antara lelaki, yaitu antara pusar dan lututnya, dengan syarat:
• Tidak menimbulkan syahwat.
Jauh lebih baik lelaki memakai pakaian yang sopan dan menutup aurat, jangan memakai pakaian yang mencolok dengan tujuan agar dilihat wanita, agar terlihat menarik, atau dengan tujuan mengundang syahwat.
• Tidak berada dalam satu majelis (berhadap-hadapan).
Tidak diperbolehkan lelaki dan wanita berdekatan atau berhadapan sebab dapat menimbulkan fitnah. Fitnah dalam islam bermacam–macam sobat, termasuk aurat yang bisa memicu ke hal tersebut. Aurat lelaki hanya boleh diperlihatkan kepada istri sebagaimana hadist Rasulullah berikut: “Jagalah aurat mu kecuali dari istrimu”. (HR Imam lima). Jadi lelaki wajib menutup aurat dimanapun dan dengan siapapun berada kecuali ketika bersama istri nya.
• Aurat ketika menjalankan shalat.
Menutup aurat juga merupakan syarat sah ketika ibadah, Allah berfirman “Hai anak Adam, pakailah pakaian mu yang indah di setiap memasuki masjid”. (QS l A’raf : 31). Shalat merupakan ibadah dimana seseorang berhadapan langsung dengan Allah, sudah selayaknya memakai pakaian yang sopan sebagai wujud seorang hamba tunduk dan penghormatan pada Rabb-Nya seperti hadist Rasulullah berikut: “Menutup aurat ketika berdiri shalat di hadapan Allah adalah suatu bentuk pengagungan terhadap Nya”. (Al Bada’i : 1/116).
Kesimpulan:
Jadi, untuk para kaum hawa jangan pernah takut menutup aurat akan menghilangkan kecantikan, sebab kecantikan didunia hanya sementara.
Dan
Untuk para kaum adam tidak sepantasnya berprasangka buruk pada perempuan yang tidak menutup auratnya dengan sempurna. Sementara dirinya tidak sempurna menutup auratnya.
Sekian dari aku kurang lebihnya mohon maaf. Sebab, akupun masih belajar. Semoga bermanfaat! ❤️


