Selasa, 17 Maret 2020

Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh🌷.

Nama : Siti Nurhamidah.
Kelas : X-MIA.1
No absen : 34
Asal sekolah : SMA NEGERI 1 KAB. TANGERANG.
Mapel : Pendidikan agama islam.
Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati M.Pd.
Hari & Tanggal : Selasa, 17 maret 2020.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, teman teman🌻!

Bagaimana kabar kalian semua? Semoga selalu dalam lindungan Allah swt. Aamiin. 

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan dibawah ini.


1. Haji


 

A. Pengertian


  • Menurut Istilah.

   Menurut istilah, Haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara tertentu pula. Diartikan juga menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah Thawaf, Sai'i, Wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT. dan mencari ridha-Nya.

  • Menurut Bahasa.

   Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada waktu tertentu secara tertib. Adapun yang di maksdu dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dati bula syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di mina, dan lain-lain.

B. Hukum-hukum haji

   Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97. Allah swt. Berfirman:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya : "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Q.S. Ali Imran/3:97)

Kewajiban haji adalah sekali dalam seumuran hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. Yang di riwayatkan oleh ibnu Abbas ra. Sebagai berikut.

"Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami, beliau berkata, 'Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.'Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, 'Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?' Nabi menjawab, 'Sekiranya kukatakan ya tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan suka rela saja."

C. Syarat-syarat haji
   Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak dipenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
  • Syarat wajib haji:
1. Islam
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Ada muhrimnya
5. Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang di tinggalkan).


  •  Syarat sah haji:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka

D. Rukum haji
   Rukun haji adalah perbuatan--perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Rukun haji ada 6, yaitu:

1. Ihram
      Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma Hajjan." (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma Umratan."

2. Wukuf
   Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. wukuf adalah bentuk pengesingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang mahsyar.

3. Thawaf
      Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah disebelah kiri badan. Thawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.

Tiga Macam Thawaf Menurut Para Ulama: 
  • Thawaf Qudum
Thawaf yang dilakukan ketika Jama'ah haji baru tiba di Mekah.
  • Thawaf Ifadhah
Thawaf yang dilakukan pada hari kurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
  • Thawaf Wada'
Thawaf perpisahan bagi jama'ah yang akan meninggalkan Mekah.



Adapun Tahwaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
       Syarat sah Thawaf
Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut:
1. Niat
2. Menutup Aurat
3. Suci dari hadas
4. dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
5. dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
6. posisi Ka'bah disebelah kiri orang yang berthawaf
7. Dilaksanakan didalam Masjidil Haram

4. Sa'i 
   Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa'i dilakidil setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
    Syarat sah Sa'i
Syarat sah Sa'i adalah sebagai berikut:
  • Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran(berawal dibuki shofa dan berakhir di bukit Marwah)
  • Dilakukan setelah Thawaf Ifadhah atau setelah Thawaf Qudum
  • Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa
  • Dilakukan di tempat Sa'i

5. Tahallul
   Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
  • Tahallul awwal
Tahallul yang dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 dzulhijah. Setelah Jamaahmelakukan tahallul awwal ini larangan-larangan haji kembali diperbolehkan keculai berhubungan badan.
  • Tahallul tsani
Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa'i.

6. Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

E. Jenis-jenis haji
  • Haji tamattu'
    Melaksanakan Umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasih haji.
  • Haji ifrad
    berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
  • Haji qiran
    melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan dan diwajibkan memotong hewan qurban.

F. Keutamaan haji
   Setiap ibadah yang diperintahkan Allah swt. Memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk salibg melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya sebagai berikut:
  • Haji merupakan amal paling utama
  • Haji merupakan jihad
  • Haji menghapus dosa
  • Pahala ibadah haji adalah surga
Nah, itu semua yang di atas tentang ibadah haji kemudian saya akan melanjutkan materi selanjutnya yaitu Zakat yang akan dibahas dibawah ini.

2. Zakat


A. Pengertian
  • Menurut Bahasa
    Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah.
  •  Menurut Istilah
    Pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

B. Hukum Zakat
   Allah Swt. Telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun islam yang disebutkan di dalam Al-Qur'an. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'an. Sunnah Rasul-Nya, dan ijma' para ulama.
  Didalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 Allah swt. Berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِي نَ ﴿٤٣﴾
Artinya : "dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

C. Syarat Zakat
1. Syarat Zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki : orang yang terkena wajib zahat) adalah sebagai berikut:

  • Islam
  • Merdeka
  • Baligh
  • Berakal
2. Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut:

  • Milik penuh
  • Berkembang
  • Mencapai Nisab
  • Lebih dari kebutuhan pokok
  • Bebas dari hutang
  • Berlaku setahun/Haul
D. Rukun Zakat 

  • Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
  • Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
  • Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
E. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

  • Membersihkan pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta dan sifat-sifat hina lainnya.
  • Menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal.
Pembahasan tentang zakat sudah selesai diatas dan akan dilanjutkan dengan materi terakhir yaitu, Wakaf yang akan dibahas dibawah ini.

3. Wakaf

A. Pengertian
  • Menurut Bahasa 
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man'u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
  • Menurut Istilah
Berdasarkan istilah syar'i waqaf adalah ungakapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

B. Hukum wakaf 
   Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan berbagi harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang karena sasarannya adalah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. 


C. Rukun dan syarat wakaf

Rukun Wakaf :
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf:
• Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif)
• Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
• Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
• Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).


Syarat Wakaf :
  • Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif): Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.


  • Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf): Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).


  • Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih): Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.


  • Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat: Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.


D. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syarat nya adalah sebagai berikut.

  • ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya(ta'bid),tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
  • ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
  • ucapan ikrar wakaf bersifat pasti.
  • ucapan ikrar wakaf tidsk diikuti oleh syarat yang membatalkan.

E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
    Dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakfnya dimanfaatkan oleh orang lain.

F. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf 

    Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan kama dan manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi menurut syari'ah.
1. Wakaf benda tidak bergerak


  • Hak atas tanah seesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
  •  Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
  •  Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  •  Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakaf benda bergerak
  • Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga keuangan syari'ah yang di tunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil
  • Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
  • Surat berharga.
  • Kendaraan.
  • Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan desain produk industri.  
  • Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
G. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf 

  • seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif sesuai dengan syari'ah.
  • wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
  • wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syari'ah.
  • jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
  • wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan yang telah ditentukan.

Kesimpulan dari Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan sebagai berikut:

Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah SWT menerapkan syari’at bukan untuk memberatkan manusia , akan tetapi dibalik itu, orang-orang yang mampu melaksanakan syariat dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan kemulyaan hidup. 

Alhamdulillah pembahasan tentang Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf telah selesai dibahas. Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan atau materinya karena saya pun masih belajar. Tuliskan saran dan tanggapan kalian kolom komentar ya😊

Semoga bermanfaat bagi kita semua.❤️

Wa'alaikumsallam Warahmatullahi Wabarokatuh🌷.





Kamis, 07 November 2019

Renungan bersama , mari diskusikan pertanyaan yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat?"Lebih baik tidak berhijab tetapi sopan daripada berhijab tetapi masih suka membicarakan aib atau kejelekan orang lain?"











Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh🌷.
          
Nama : Siti Nurhamidah.
Kelas : X-MIA.
No absen : 33.
Asal sekolah : SMA NEGERI 1 KAB. TANGERANG.
Mapel : Pendidikan agama islam.
Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati M.Pd.
Hari & Tanggal : Kamis, 7 November 2019.
Kelompok 3

Nama anggota: 
• Alif Daffa R.
• Afifah Meilina.
• Lira Meiski Ariyanti.
• Sahbillah Resdianti P.
• Siti Nurhamidah.
• Tania Cahayani.
• Tasman Trivandiyanto.

Apakah kamu termasuk siswa/siswi yang sudah membiasakan diri  berbusana secara Islam? Bagaimana pendapatmu dengan pernyataan "lebih baik tidak berhijab tetapi sopan daripada berhijab tetapi masih suka membicarakan aib atau kejelekan orang lain?" Diskusikan bersama teman-temanmu dan kemukakan kepada guru.                      



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apa kabar temen-temen? Kali ini saya dan kelompok mau membahas tentang pertanyaan yang tadi sudah kalian baca di atas, artikel ini masih berkaitan dengan artikel yang kemarin masih ingat, itu lho! Tentang "Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan."



   Mungkin sering kita mendengar sebagian dari saudari muslimah berpendapat dengan mengatakan, “Bukankah lebih baik saya memperbaiki diri dulu baru nanti berhijab, daripada sudah berhijab tapi kelakuannya masih buruk?” untuk menanggapi pendapat dan pertanyaan-pertanyan semacam ini kita harus memahami terlebih dulu tentang apa yang telah Allah ta’ala syariatkan kepada seorang muslimah terkait jilbab. Allah ta’ala telah dengan tegas memerintahkan muslimah untuk mengenakan hijab, Mengulas artikel sebelumnya.



Firman Allah SWT dalam Al-quran, 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S. al-Ahzab :59)


Firman Allah SWT dalam Al-quran, 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."(Q.s An-Nur:31) 



   Kedua  ayat ini telah jelas bahwa perintah berjilbab bagi seorang muslimah adalah wajib. Semua ulama’ sepakat tentang wajibnya tubuh seorang muslimah untuk ditutup dan tidak ditampakkan kecuali kepada yang berhak melihatnya. Maka dengan dalil ini bisa dikatakan bahwa menutup aurat dengan berjilbab bagi seorang muslimah bukanlah menjadi suatu hal yang baik lagi bagi dirinya, melainkan menjadi sebuah kewajiban yang tentu di dalamnya akan terdapat banyak kebaikan dan maslahat bagi dirinya.



"Lebih baik tidak berhijab tetapi sopan daripada berhijab tetapi masih suka membicarakan aib atau kejelekan orang lain?"
Pertanyaan tersebut adalah soal perilaku atau dalam kata lain adalah tentang akhlak. Maka sama dengan persoalan jilbab tersebut, kedudukan akhlak ini harus ditimbang secara adil melalui dalil.Rasullullah shollallahu’alaihi wasallam bersabda,

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya”

(HR At-Tirmidzi no.1162) 



Lalu bagaimana jika sudah berhijab namun masih membicarakan aib orang lain?Perlu diketahui, dosa membicarakan aib orang lain (ghibah) itu adalah dosa tersendiri. Namun tidak semua yang berjilbab punya sifat semacam itu.



Firman Allah SWT dalam Al-quran, 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ


Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.(Q.s Al-Hujurat:12) 

Abu Hurairah menegaskan bahwa Rasulullah bertanya, “Tahukan kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau bersabda, “Yaitu kalian menyebut saudara kalian dengan hal-hal yang tidak dia senangi.” Lalu seseorang bertanya, “Bagaimana pendapat engkau apabila yang aku katakan itu ada pada diri saudaraku yang aku ceritakan itu?” Beliau menjawab, “Apabila yang engkau ceritakan itu ada pada diri saudaramu, maka engkau telah melakukan ghibah kepadanya. Dan apabila yang engkau katakan itu tidak ada pada diri saudaramu maka engkau telah mengada-ada tentangnya (memfitnahnya).”



    Maka sesungguhnya mengajukan pertanyaan "Lebih baik tidak berhijab daripada suka membicarakan aib atau kejelekan orang lain?" adalah tidak apple to apple. Pertanyaan ini tidak bisa begitu saja dibandingkan karena pertanyaan ini saling membenturkan antara yang haq dan yang bathil. Berjilbab dan berakhlak baik adalah perintah Allah. Sedangkan meninggalkan jilbab dan berakhlak buruk adalah tidak disukai Allah. Semestinya semua hal ini harus dilakukan dan diamalkan bersamaan. Muslimah itu harus berjilbab dan berakhlaq baik serta berusaha sekuat mungkin untuk tidak berperilaku tercela Setiap muslimah harus semaksimal mungkin menghindar untuk tidak berteman dengan orang-orang yang memperturutkan nafsu mereka dalam membicarakan hal-hal bersifat omong kosong. Harus diingat, apabila mereka membicarakan kejelekan-kejelekan orang lain di depanmu, maka mungkin mereka juga akan membicarakan aib-aib dirimu, suatu saat.                         

🌻Kesimpulan🌻

Kami Ada dua pernyataan yang bisa kita tarik dari pandangan tersebut, yaitu:

A. Berjilbab tetapi berakhlak buruk?
Para muslimah yang berjilbab tetapi masih banyak juga melanggar syariat-syariat islam yang lainnya.

B. Tidak berjilbab tetapi berakhlak baik?
Para wanita yang tidak atau belum berjilbab tetapi tidak melanggar syariat-syariat islam yang lainnya, kecuali jilbab.

Pandangan yang seperti di atas menganggap bahwa pernyataan b lebih baik daripada pernyataan a. Apakah benar demikian? Atau Manakah di antara kedua hal tersebut yang lebih baik?

Jawabannya adalah tidak ada lebih baik dari dua hal tersebut. Tidak ada yang lebih dari dua alternatif pelanggaran, karena dari keduanya memang tidak ada yang baik. Ketika seorang muslimah telah baligh atau dewasa maka wajib baginya untuk berjilbab. Adapun masalah moral atau akhlak itu adalah perkara yang lain dimana ada hukum tersendiri yang mengaturnya. Mungkin yang harus kita imani terlebih dahulu adalah bahwasanya berjilbab adalah kewajiban yang mutlak bagi seorang muslimah yang sudah baligh. 



Orang yang berhijab meskipun  masih membicarakan aib orang lain, karena dalam Islam hukumnya berhijab adalah wajib untuk menutup aurat. Di sisi lain ada kalimat Menjelekkan aib orang lain (Ghibah) memang hukumnya haram termasuk dosa. Namun, yang terpenting adalah ia sudah menjalankan kewajiban nya.Maka dari itu kami tidak memilih kedua nya karena, "LEBIH BAIK LAGI JIKA IA BEHIJAB DAN TIDAK MENGHIBAHKAN AIB ORANG LAIN." atau tidak nya kita hanyalah was was syaiton,maka cara terbaik yang harus kita lakukan adalah tetap Berhijab dan berusaha bersungguh-sungguh untuk tidak melakukan perilaku tercela.


   Jadi, agama Islam ini mengajarkan untuk menjadi sebuah bunga yang indah mempesona dengan aroma harumnya yang semerbak. Islam ini membutuhkan muslimah yang rapi dengan jilbabnya dan mulia dengan akhlaknya. Duhai muslimah, janganlah setengah-setengah dalam mengamalkan Islam. Percayalah semua perintah dari-Nya adalah baik untukmu. 


Seperti nya kalian sudah tau bukan jawaban dari pertanyaan diatas? 😇

   

                                    
   Sekian kurang lebihnya mohon maaf sebab kita masih sama-sama belajar dan terimakasih semoga artikel ini bisa bermanfaat. Aamiin

Wa'alaikumussalam warahmatullahi              wabarakatuh🌷.

Rabu, 30 Oktober 2019

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh🌷.

Nama : Siti Nurhamidah.

Kelas : X-MIA.1

No absen : 33

Asal sekolah : SMA NEGERI 1 KAB. TANGERANG.

Mapel : Pendidikan Agama Islam.

Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati M.Pd.

Hari & Tanggal : Rabu, 30 Oktober 2019.



Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, teman teman🌻!

  Sebelumnya kita sudah belajar PKN bahas tentang batasan-batasan wilayah. Nah, sekarang aku mau bahas tentang batasan-batasannya aurat, ternyata aurat juga ada batasan-batasannya lhoo... Oh iya, aku mau tanya deh untuk kalian. Sebelumnya kalian kalo menutup aurat tau tidak batasan-batasannya yang harus kalian tutup? untuk kaum Adam dan juga hawa? Dan aku akan bahas semua dibawah ini.

🌸MEMAHAMI AURAT & BATASAN-BATASANNYA 🌸




🌼Pertama-pertama, aku akan bahas pemahaman tentang aurat. 🌼

1. Memahami Aurat

 Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat Islam dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa.

  Dalam islam, aurat bagi kaum hawa adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk kaum adam adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. 

🌼 Setelah aku bahas pemahaman tentang aurat, aku akan bahas tentang batasan-batasannya aurat. 🌼

2. Batasan-Batasan Aurat

   Islam dengan ajarannya memberikan batasan aurat kaum hawa dan kaum adam.

    • Batas-batas aurat kaum hawa.



   1. Aurat perempuan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
   Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh perempuan adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab : 59.


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 
” Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”  Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “
   2. Aurat perempuan di hadapan mahramnya. 
   Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan.
Seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh perempuan yang biasa nampak ketika dia berada di dalam rumahnya seperti kepala, wajah, leher, lengan, kaki, betis.
   3. Aurat perempuan di hadapan sesama perempuan. 
   Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat mulai dari bawah pusar hingga lutut, ada juga yang berpendapat sama dengan batasan aurat perempuan dengan mahramnya, yaitu diperbolehkan menampakkan kepala, bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, leher, lengan tangan, betis dan kaki.

  • Batas-batas aurat kaum adam.



   1. Aurat sesama (antar) lelaki.

   Dalam kehidupan sehari hari, aurat lelaki umumnya tidak terlalu diperhatikan, lelaki jarang dianggap sebagai penyebab munculnya syahwat sebagaimana wanita. Seringkali ditemui dalam kehidupan sehari hari lelaki memakai baju dan celana yang ketat, memakai celana pendek hingga di atas lutut, bahkan ketika dalam kondisi bersantai misalnya di rumah atau olahraga di sekitar rumah lelaki hanya memakai celana pendek dan ketat hingga di atas lutut dan terlihat bagian dada hingga perut dan pusarnya. Hal seperti itu bisa saja menimbulkan syahwat dan memudahkan syetan melancarkan tipu daya nya.

    • Aurat lelaki adalah antar pusar dan lutut.

   Rasulullah bersabda “Karena diantara pusar sampai lutut adalah aurat”. (HR Ahmad).


   Hal ini berlaku antar sesama laki laki baik dengan saudara, teman, atau orang lain. Jika memperlihatkan bagian tubuh di dalam batasan aurat tersebut termasuk perbuatan dosa sebab tidak menjalankan perintah Allah untuk menutup aurat sesuai syariat islam.


   • Lelaki tidak dibenarkan memakai celana pendek hingga di atas lutut.

   Sebab paha juga termasuk aurat, dalam Hadist Jurhud, ketika Nabi Muhammad SAW melewatinya dan kain yang menutupi pahanya tersingkap, kemudian beliau bersabda: “Tutupilah ia (pahamu), sesungguhnya ia adalah aurat”. (HR Malik).

   Hal ini dikuat pula dengan hadist berikut: “Jangan engkau singkap pahamu dan jangan pula melihat paha orang yang masih hidup atau sudah mati”. (HR Abu Dawud).


   Jelas dari hadist hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa lelaki juga wajib memakai pakaian yang sopan, menutup aurat dan tidak memperlihatkan pahanya kepada orang lain. 


   • Lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain.

   Walaupun merupakan saudara atau teman dekat:    “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya… dan seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain."


   • Tidak boleh memakai pakaian yang tipis dan ketat.

   Di mata islam hal ini sama saja seperti tidak berpakaian (telanjang) karena memperlihatkan lekuk tubuh, “Hai anak Adam sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi aurat mu dan pakaian yang indah untuk perhiasan”. (Al A’raf : 26)


   Contoh dalam kehidupan sehari hari adalah baju olahraga lelaki yang umumnya memakai baju dan celana pendek yang tipis dan sangat ketat hingga bentuk dan lekuk tubuhnya terlihat jelas padahal di tempat tersebut ada begitu banyak orang baik laki laki maupun wanita yang bukan mahramnya, hal tersebut dapat menimbulkan syahwat.


   2. Aurat lelaki dengan wanita.

    Batasan aurat lelaki dengan wanita lain yang bukan mahram nya sama dengan batasan aurat antara lelaki, yaitu antara pusar dan lututnya, dengan syarat: 


   • Tidak menimbulkan syahwat.

   Jauh lebih baik lelaki memakai pakaian yang sopan dan menutup aurat, jangan memakai pakaian yang mencolok dengan tujuan agar dilihat wanita, agar terlihat menarik, atau dengan tujuan mengundang syahwat.


   • Tidak berada dalam satu majelis (berhadap-hadapan).

   Tidak diperbolehkan lelaki dan wanita berdekatan atau berhadapan sebab dapat menimbulkan fitnah. Fitnah dalam islam bermacam–macam sobat, termasuk aurat yang bisa memicu ke hal tersebut. Aurat lelaki hanya boleh diperlihatkan kepada istri sebagaimana hadist Rasulullah berikut: “Jagalah aurat mu kecuali dari istrimu”. (HR Imam lima). Jadi lelaki wajib menutup aurat dimanapun dan dengan siapapun berada kecuali ketika bersama istri nya.


   • Aurat ketika menjalankan shalat.

   Menutup aurat juga merupakan syarat sah ketika ibadah, Allah berfirman “Hai anak Adam, pakailah pakaian mu yang indah di setiap memasuki masjid”. (QS l A’raf : 31).  Shalat merupakan ibadah dimana seseorang berhadapan langsung dengan Allah, sudah selayaknya memakai pakaian yang sopan sebagai wujud seorang hamba tunduk dan penghormatan pada Rabb-Nya seperti hadist Rasulullah berikut: “Menutup aurat ketika berdiri shalat di hadapan Allah adalah suatu bentuk pengagungan terhadap Nya”. (Al Bada’i : 1/116).


Kesimpulan:

Jadi, untuk para kaum hawa jangan pernah takut menutup aurat akan menghilangkan kecantikan, sebab kecantikan didunia hanya sementara.
Dan
Untuk para kaum adam tidak sepantasnya berprasangka buruk pada perempuan yang tidak menutup auratnya dengan sempurna. Sementara dirinya tidak sempurna menutup auratnya. 

    Sekian dari aku kurang lebihnya mohon maaf. Sebab, akupun masih belajar. Semoga bermanfaat! ❤️

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh🌷.